PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 745
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 744, Subdirektorat Perencanaan dan Pemantauan Citra menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pemantauan dan evaluasi citra; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemantauan dan evaluasi citra; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan, pemantauan dan evaluasi citra; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pemantauan dan evaluasi citra; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pemantauan citra.
