Pasal 741
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 740, Subdirektorat Promosi Wilayah Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang promosi di wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi di wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi di wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi di wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi di wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah.
