Pasal 74
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Peraturan Perundang-undangan
Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang ekspor dan pengembangan ekspor; b. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang impor; c. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, dan perumusan, harmonisasi, evaluasi, di bidang perundingan perdagangan internasional dan ratifikasi perjanjian perdagangan internasional; d. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang pengamanan perdagangan; dan e. penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri.
