Pasal 734
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733, Direktorat Pengembangan Promosi dan Citra menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi wilayah Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah serta perencanaan, pemantauan dan penerapan citra; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi wilayah Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah serta perencanaan, pemantauan dan penerapan citra; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi wilayah Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah serta perencanaan, pemantauan dan penerapan citra; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi wilayah Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah serta perencanaan, pemantauan dan penerapan citra; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan promosi dan citra; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.
