Pasal 729
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728, Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor antar lembaga.
