Pasal 727
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
(1) Seksi Asia Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Asia Pasifik. (2) Seksi Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Afrika dan Timur Tengah.
