Pasal 721
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720, Subdirektorat Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Amerika dan Eropa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Amerika dan Eropa; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Amerika dan Eropa; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi
promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Amerika dan Eropa; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor wilayah Amerika dan Eropa.
