Pasal 72
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri meliputi pembinaan pelaku dan usaha distribusi, usaha dagang kecil dan menengah, dan barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, serta penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian
Peraturan Perdagangan Dalam Negeri I. (2) Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri meliputi tertib niaga, Standardisasi, Metrologi Legal, Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, pengawasan kegiatan perdagangan, dan penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, serta pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri II. (3) Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri meliputi pemberdayaan konsumen, logistik dan sarana distribusi, perdagangan berjangka komoditi, serta penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri III.
