Pasal 718
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Direktorat Kerja Sama Pengembangan Ekspor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan ekspor wilayah Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, dan antar lembaga; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan ekspor wilayah Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, dan antar lembaga; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama pengembangan ekspor wilayah Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, dan antar lembaga; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama pengembangan ekspor wilayah Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, dan antar lembaga; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga Direktorat.
