Pasal 715
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
(1) Seksi Jasa Bisnis dan Profesi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk jasa bisnis, keuangan, pendidikan, lingkungan dan sosial, serta jasa lainnya. (2) Seksi Jasa Konstruksi dan Distribusi melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk jasa konstruksi dan teknik terkait, distribusi, komunikasi, wisata dan travel, rekreasi, budaya dan olahraga, serta transportasi.
