Pasal 713
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 712, Subdirektorat Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk jasa bisnis, keuangan, pendidikan, lingkungan, sosial dan jasa lainnya, jasa konstruksi dan teknik terkait, distribusi, komunikasi, wisata dan travel, rekreasi, budaya, olahraga serta transportasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk jasa bisnis, keuangan, pendidikan, lingkungan, sosial dan jasa lainnya, jasa konstruksi dan teknik terkait, distribusi, komunikasi, wisata dan travel, rekreasi, budaya, olahraga serta transportasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan dan peningkatan produk jasa bisnis, keuangan, pendidikan, lingkungan, sosial dan jasa lainnya, jasa konstruksi dan teknik
terkait, distribusi, komunikasi, wisata dan travel, rekreasi, budaya, olahraga serta transportasi; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan peningkatan produk jasa bisnis, keuangan, pendidikan, lingkungan, sosial dan jasa lainnya, jasa konstruksi dan teknik terkait, distribusi, komunikasi, wisata dan travel, rekreasi, budaya, olahraga serta transportasi; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk jasa.
