PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 711
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
(1) Seksi Media dan Iptek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan
peningkatan produk kreatif berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Seksi Seni Budaya dan Desain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk kreatif berbasis seni budaya dan desain.
