Pasal 705
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704, Subdirektorat Produk Agro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan dan peningkatan produk kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan peningkatan produk kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk agro.
