Pasal 703
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
(1) Seksi Mesin, Logam, Elektronika dan Telematika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk mesin, logam, elektronika dan telematika. (2) Seksi Pangan, Tekstil dan Produk Tekstil, Alat Kesehatan dan Aneka mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan dan aneka.
