Pasal 701
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700, Hasil Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk mesin, logam, elektronika, telematika, produk pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan dan aneka; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk mesin, logam, elektronika, telematika, produk pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan dan aneka; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan dan peningkatan produk mesin, logam, elektronika, telematika, produk pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan dan aneka; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan peningkatan produk mesin, logam, elektronika, telematika, produk pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan dan aneka; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk hasil industri manufaktur.
