Pasal 698
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Direktorat Pengembangan Produk Ekspor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk hasil industri manufaktur, produk agro, produk kreatif dan jasa; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk hasil industri manufaktur, produk agro, produk kreatif dan jasa; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan dan peningkatan produk hasil industri manufaktur, produk agro, produk kreatif dan jasa; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan peningkatan produk hasil industri manufaktur, produk agro, produk kreatif dan jasa; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan produk ekspor; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.
