PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 693
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692, Subdirektorat Pelayanan Informasi Ekspor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan pelaku usaha dan publikasi informasi ekspor; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pelaku usaha dan publikasi informasi ekspor;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan pelaku usaha dan publikasi informasi ekspor; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan pelaku usaha dan publikasi informasi ekspor; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan informasi ekspor.
