Pasal 689
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 688, Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Ekspor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data ekspor dan pengelolaan aplikasi informatika; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data ekspor dan pengelolaan aplikasi informatika; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan data ekspor dan pengelolaan aplikasi informatika; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan data ekspor dan pengelolaan aplikasi informatika; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem informasi ekspor.
