Pasal 685
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684, Subdirektorat Pengembangan Pasar Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar Asia Pasifik, Afrika dan Timur Tengah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar Asia Pasifik, Afrika dan Timur Tengah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pasar Asia Pasifik, Afrika dan Timur Tengah; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pasar Asia Pasifik, Afrika dan Timur Tengah; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar Asia Pasifik, Afrika dan Timur Tengah.
