Pasal 678
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah, serta pengembangan sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah, serta pengembangan sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pasar Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah, serta pengembangan sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pasar Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah, serta pengembangan sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar dan informasi ekspor; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
