PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 676
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan dan disiplin pegawai, penataan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, persuratan, kearsipan dan dokumentasi serta rumah tangga Direktorat Jenderal.
