PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 674
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan dan disiplin pegawai, penataan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal; dan b. pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal.
