Pasal 67
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi, peraturan perundang-undangan serta perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, serta perdagangan berjangka komoditi; b. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor, perundingan perdagangan internasional dan pengamanan perdagangan; c. pemberian pelayanan, pertimbangan dan bantuan hukum dalam bentuk litigasi penanganan sengketa di peradilan umum, tata usaha negara, dan sengketa peraturan perundang-undangan serta konsultasi dan pelayanan hukum dalam bentuk non litigasi;
d. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, dan perumusan peraturan perundang- undangan bidang non teknis perdagangan, dokumentasi dan informasi hukum; dan e. pelaksanaan ketatausahaan Biro.
