PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 668
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan, keuangan, anggaran, verifikasi dan gaji di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan akuntansi dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
