PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 664
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Pemantauan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal, serta administrasi kerja sama promosi ekspor di dalam dan luar negeri.
