Pasal 659
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program serta administrasi kerja sama perwakilan promosi ekspor di dalam dan luar negeri; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan, perbendaharaan dan gaji, anggaran, akuntansi dan barang milik negara; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pengelolaan informasi publik, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan ekspor nasional; dan d. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, kearsipan, tata usaha, persuratan, rumah tangga dan dokumentasi.
