Pasal 656
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan pengembangan produk, pasar ekspor dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan INDONESIA dan pengembangan kelembagaan promosi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan pengembangan produk, pasar ekspor dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan INDONESIA dan pengembangan kelembagaan promosi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang, dan kampanye pencitraan INDONESIA; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang penyelenggaraan promosi dagang, dan kampanye pencitraan INDONESIA; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan pengembangan produk, pasar ekspor dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan INDONESIA dan pengembangan kelembagaan promosi; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
