PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 650
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649, Subdirektorat Jasa Transportasi dan Logistik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jasa transportasi dan logistik;
b. penyiapan bahan perlaksanaan kebijakan di bidang jasa transportasi dan logistik; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang jasa transportasi dan logistik.
