Pasal 65
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sosialisasi, penyusunan petunjuk teknis, dan bimbingan teknis penatausahaan Barang Milik Negara, pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara tingkat Kementerian Perdagangan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan Sistem Manajemen Aset Negara (SIMAN) tingkat Kementerian Perdagangan. (2) Subbagian Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan, penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan proses pengajuan usulan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Negara, serta pelaksanaan bimbingan teknis administrasi pengelolaan Barang Milik Negara tingkat Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Administrasi dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran, pelaksanaan urusan kepegawaian, persuratan, arsip, perlengkapan dan Rumah Tangga Biro.
