PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 642
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Subdirektorat Jasa Pendidikan dan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jasa pendidikan dan kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa pendidikan dan kesehatan; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang jasa pendidikan dan kesehatan.
