PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 640
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Jasa Konstruksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang jasa konstruksi. (2) Seksi Jasa Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang jasa pariwisata, rekreasi, budaya dan olahraga.
