PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 634
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Subdirektorat Jasa Bisnis, Distribusi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan; b. penyiapan bahan perlaksanaan kebijakan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan.
