Pasal 631
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olah raga, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan dan energi, transportasi, logistik; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olah raga, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan dan energi, transportasi, logistik; c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olah raga, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan dan energi, transportasi, logistik; dan
d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.
