Pasal 63
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, bimbingan teknis/sosialisasi dan penyusunan petunjuk teknis penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara tingkat Kementerian Perdagangan; b. pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara tingkat Kementerian Perdagangan; c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) serta Sistem Manajemen Aset Negara (SIMAN) tingkat Kementerian Perdagangan;
d. pelaksanaan proses pengajuan usulan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hibah, dan penghapusan Barang Milik Negara tingkat Kementerian Perdagangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
