Pasal 624
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Amerika Utara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara di kawasan Amerika Utara yang meliputi Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko.
(2) Seksi Amerika Tengah dan Selatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika Tengah dan Selatan yang meliputi Argentina, Bahama, Belize, Bolivia, Brazil, Colombia, Costa Rica, Dominika (Rep.), Ecuador, El Salvador, French Guiana, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaica, Kuba, Nicaragua, Panama, Paraguay, Suriname, Trinidad & Tobago, Uruguay, Venezuela, Chile, dan Peru.
