Pasal 620
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Uni Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara Uni Eropa yang meliputi Belgia, Perancis, Italia, Luxembourg, Belanda, Jerman, Denmark, Irlandia, Inggris, Yunani, Spanyol, Portugal, Austria, Swedia, Finlandia, Malta, Siprus, Slovenia, Estonia, Latvia, Lithuania, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hungaria, Rumania, Bulgaria dan Kroasia. (2) Seksi Non Uni Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara Eropa lainnya yang meliputi Albania, Belarusia, Bosnia, Federasi Rusia, Georgia, Moldova, Norwegia, Swiss, Turki, Ukraina, Yugoslavia, Andora, Armenia, Monaco, San Marino, Serbia, Republik Macedonia, Montenegro, Vatican dan European Free Trade Area (EFTA) (Iceland, Liechtenstein, Switzerland, dan Norway).
