Pasal 616
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Asia Tenggara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Timor Leste, Thailand, dan Vietnam. (2) Seksi Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara Australia, Selandia Baru, Fiji Island, Mangasa, Papua New Guinea, Solomon Island, Samoa, dan Vanuatu.
