Pasal 61
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Bimbingan Teknis Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan bimbingan teknis sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pemantauan penyajian Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan.
(2) Subbagian Verifikasi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi dan pengolahan data akuntansi, penyusunan laporan keuangan, penyajian neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Sekretariat Jenderal dan Kementerian Perdagangan. (3) Subbagian Evaluasi Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan evaluasi dokumen dan fasilitasi audit laporan keuangan Kementerian Perdagangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
