PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 609
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Asia Selatan, Tengah dan Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan, Tengah dan Timur.
