Pasal 607
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Direktorat Perundingan Bilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Pasifik, Eropa, Amerika, Afrika dan Timur Tengah; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Pasifik, Eropa, Amerika, Afrika dan Timur Tengah; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara di kawasan Asia, Pasifik, Eropa, Amerika, Afrika dan Timur Tengah; dan d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.
