Pasal 604
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Organisasi Kelembagaan PBB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan pada organisasi kelembagaan PBB yang meliputi United Nation
Economic and Social Commision for Asia and The Pacific (UNESCAP), United Nation Conference on Trade and Development (UNCTAD), The Group of Twenty Countries (G20), Organization for Economics Cooperation and Development (OECD), World Economic Forum (WEF), Global System of Trade Preferences (GSTP) dan organisasi internasional lainnya. (2) Seksi Organisasi Non PBB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan organisasi non PBB yang meliputi Developing Eight Countries (D8), Organisasi Konferensi Islam (OKI), Group of Fifteen (G15), Indian Ocean Rim Association (IORA), World Economic Forum on East Asia (WEFEA), Kerja Sama Selatan dan Triangular (KSST) dan organisasi internasional lainnya.
