PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 602
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601, Subdirektorat Organisasi Kelembagaan PBB dan Non PBB menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan perundingan plurilateral lainnya; b. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi perundingan organisasi kelembagaan PBB dan non PBB; dan c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan plurilateral lainnya.
