Pasal 600
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Organisasi Komoditi Tanaman Semusim, Tanaman Tahunan, dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan komoditi yang meliputi karet alam, kelapa, kelapa sawit, tebu, dan komoditi yang berasal dari tanaman semusim dan tahunan lainnya serta komoditi kehutanan dan produk kehutanan. (2) Seksi Organisasi Komoditi Tanaman Rempah, Tanaman Penyegar, Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama komoditi yang meliputi kopi, kakao, lada, dan teh, komoditi yang berasal dari tanaman rempah dan penyegar lainnya, serta komoditi perikanan dan peternakan.
