PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 598
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597, Subdirektorat Organisasi Komoditi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan perundingan plurilateral komoditi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan perundingan organisasi komoditi; dan c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan plurilateral komoditi.
