PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 596
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Fasilitasi Perdagangan APEC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi perdagangan yang meliputi perundingan dengan negara-negara anggota APEC dan organisasi internasional. (2) Seksi Fasilitasi Investasi APEC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi investasi yang meliputi perundingan dengan
negara-negara anggota APEC dan organisasi internasional.
