PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 594
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593, Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan dan Fasilitasi Investasi APEC menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan perundingan fasilitasi perdagangan dan investasi regional; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan perundingan fasilitasi perdagangan dan fasilitasi investasi APEC; dan c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan fasilitasi perdagangan dan investasi regional.
