PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 59
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan bimbingan teknis sistem akuntansi dan pemantauan penyajian laporan keuangan tingkat Kementerian Perdagangan; b. pelaksanaan pengolahan data akuntansi dan verifikasi laporan keuangan dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Perdagangan; dan c. pelaksanaan pengelolaan evaluasi dokumen dan fasilitasi audit laporan keuangan tingkat Kementerian Perdagangan.
