PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 587
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Direktorat Perundingan APEC dan Organisasi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang akses perdagangan dan investasi regional; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akses perdagangan dan investasi regional, fasilitasi perdagangan dan investasi regional; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan akses perdagangan dan investasi regional, fasilitasi perdagangan dan investasi regional, plurilateral komoditi, dan plurilateral lainnya; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
