Pasal 584
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Antar Regional mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan antar regional yang meliputi East Asian Summit, Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), Mercado Comun del Sur (MERCOSUR), dan Indian Ocean Rim Association (IORA), serta Forum for East Asia-Latin America Cooperation (FEALAC). (2) Seksi Sub Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan sub regional yang meliputi INDONESIA-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT), Brunei Darussalam-INDONESIA-Malaysia-Philippines East Asia Growth Area (BIMP-EAGA) dan Kerja sama Singapura, Johor dan Riau (SIJORI), serta Pan Beibu Gulf (PBG) Economic Cooperation.
