PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 582
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Subdirektorat Antar dan Sub Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan antar dan sub regional;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan antar dan sub regional; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan antar dan sub regional.
